Tuesday, July 28, 2009

Undang-Undang tahun 2008

Mitra Bisnis, kali ini saya mulai tulisan saya dari rimba internet ini .Tulisan ini hanyalah copas undang-undang wajib bagi anda dan saya calon wirausaha muda.

Untuk lebih detilnya boleh di lihat disini!UU no 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro, kecil,menengah.

Secara garis besarnya berdasarkan uu tersebut, bagi perorangan dan kelompok atau group calon pengusaha maka berdasarkan info dari departement terkait kategory Usaha Mikro, Kecil ,Menengah terbagi atas besaran modal berikut :

KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM


Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
  1. Pengertian UMKM
    • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
    • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Kriteria
No.URAIAN
KRITERIA
ASSETOMZET
1USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2 USAHA KECIL
> 50 Juta - 500 Juta
> 300 Juta - 2,5 Miliar
3 USAHA MENENGAH
> 500 Juta - 10 Miliar
> 2,5 Miliar - 50 Miliar
Attachments:
Download this file (KRITERIA_UU_UMKM_Nomor_20_Tahun_2008.pdf)Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah[Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ]14 Kb
Click Here to Advertise On My Blog

Dengan mengetahui batasan kategori ini, maka mitra motorbis sepatutnya bisa lebih menimba kemampuan dengan undang-undang ini.

Salam MotorBis bum--bumm....ngaung...

No comments: